Asi Bou (Istana Baru)

Asi Bou (Istana Baru)
Singgasana Keluarga Sultan

Kamis, 26 Mei 2011

APAKAH MEREKA HARAPAN MASYARAKAT BIMA “DOU LABO DANA MBOJO”?

oleh: Muhammad Isnaini*

Dalam sejarah, Bima terkenal dengan daerah yang memiliki khazanah islami yang kental. Ulama – ulama kharismatik terlahir di daerah ini, salah satu yang paling harum namanya tidak hanya di tanah Bima dan Dompu tetapi juga di Jawa Timur adalah Syekh Abdul Gani, beliau adalah salah satu Guru dari pendiri NU Kyai H. Hasyim Anshari. Di dalam kitab “BO” kitab kesultanan Bima tertera slogan MAJA LABO DAHU yang artinya Malu untuk berbuat hal – hal yang di luar batas norma susila dan takut untuk melakukan hal – hal yang dilarang oleh agama.
Namun, apakah Bima yang dulu masih menyisakan jejak – jejak indah bersama Islam?, sebuah pertanyaan yang harus kita pertanggung jawabkan bersama dihadapan para generasi. Fenomena yang terjadi saat ini sungguh tidak mencerminkan seperti Bima yang digambarkan oleh sejarah.
Berdasarkan keprihatinan terhadap fenomena sosial yang terjadi di masyarakat, segelintir generasi muda Bima “Dou Labo Dana Mbojo” membentuk sebuah wadah yang diberi nama Komunitas Sarangge Mbozo (KSM) yaitu sebuah wadah silaturrahim bagi generasi yang tujuannya adalah meminimalisir kegiatan – kegiatan negatif yang cenderung dilakukan oleh generasi muda, dengan konsep menampung segala kreatifitas, minat dan bakat untuk sama – sama dikembangkan.
Meski berlabel organisasi budaya namun KSM tetap mengedepankan pada perbaikan moral generasi, hal ini dibuktikan dengan adanya Tausyiah ( ceramah, nasehat) setiap pertemuan disamping itu KSM sudah beberapa kali mengadakan Bhakti Sosial dengan tujuan membangkitkan jiwa sosial generasi agar peduli terhadap masyarakat. Sebagai organisasi budaya KSM terus melakukan pengontrolan dan pengawasan serta merawat situs – situs sejarah, juga KSM sudah beberapa kali turun ke jalan mensosialisasikan kesenian tradisional Bima, dengan menampilkan beberapa tarian dengan tujuan agar masyarakat secara umum dan generasi secara khusus mengenal dan mencintai kesenian daerah sebagai bentuk kearifan lokal, membersihkan tumbuhan liar di Cagar Budaya Pemakaman Bata (kompleks makam Raja Bicara), mengkritik dan melarang segelintir orang yang bermain tennis meja di pelataran Museum Asi Mbojo, membersihkan sampah di pinggiran pantai “Doro Nisa” pulau kambing, menanam pohon di puncak bukit Wadu Ntanda Rahi Monggonao Kota Bima, dan beberapa kegiatan lain yang tidak mungkin disebutkan satu persatu dalam makalah ini.
Dengan Slogan “Maita Kasama Nggahi Ra Rawi Ta Kambali Mbojo Mantoi” KSM mengajak seluruh komponen masyarakat Bima Dou Labo Dana Mbojo untuk bahu mambahu berjuang demi mengembalikan dan mempertahankan Bima yang Islami, Bima yang Maja Labo Dahu. Kemudian, dengan berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh KSM, maka sudah sewajarnya semua pihak terutama pemerintah memberi dukungannya baik berupa dukungan moril maupun dukungan materil kepada KSM karena biar bagaimanapun juga, untuk sementara KSM hanya berisikan para generasi muda yang tentunya masih memiliki banyak kekurangan.

* penulis adalah salah satu pendiri KSM

Senin, 02 Mei 2011

Cadar dan Rimpu Mpida (Relevansi Busana Muslimah dan Busana Tradisional Perempuan Bima)


CADAR DAN RIMPU MPIDA : RELEVANSI BUSANA MUSLIMAH DAN BUSANA TRADISIONAL PEREMPUAN BIMA
( STUDI KASUS DI DESA PADENDE KEC. DONGGO KAB. BIMA)

A.  Latar Belakang
Modernisasi adalah salah satu turunan dari faham Modernisme yang akan terus memiliki daya tarik dan takkan pernah habis untuk diperbincangkan saat ini dan hingga saat yang akan datang. Modernisme bila dibandingkan dengan berbagai isme-isme yang lain seperti juga rasionalisme, relativisme, empirisme dan sebagainya, telah banyak memberikan suatu perubahan yang mendasar bagi peri kehidupan manusia sejak terjadinya revolusi peradaban baru manusia dari kehidupan abad kegelapan menuju suatu zaman pencerahan.
Bersamaan dengan datangnya modernisasi, maka segala bentuk dan gaya kehidupan masyarakat umum mengalami perubahan yang signifikan, perubahan itu dimulai dari kehidupan sosial, ekonomi, teknik informasi, gaya tekhnologi hingga kebiasaan (lifestyles) dan budaya pun ikut berubah. Perubahan tidak dapat dielakan, pergerakannya menggelinding dari macam system dunia hingga menembus ruang dan waktu ke masyarakat dan budaya di pedesaan. Kita mencoba membuka perjalanan masa silam dan mengingat potongan file-file lama (sejarah), dimana budaya dan kebudayaan Islam pernah menduduki peringkat tertinggi di berbagai belahan dunia.
Di Indonesia dapat kita lihat bahwa bahwa kehidupan dan budaya masyarakat sangat kental dengan agama (Religius). Ketika Islam datang atau masuk ke Indonesia yang dibawa oleh para Mu’alim dari berbagai Negeri Islam, masyarakat sangat menerima ajaran Islam terutama dari gaya hidupnya dan budaya yang diperkenalkan Islam itu sendiri sehingga Negara Indonesia terkenal dengan negara yang penduduk muslimnya terbesar di dunia, begitupun dalam penyebaran Islam di negeri tercinta ini, wali songo sebagai penyebar Islam begitu memperhatikan budaya khususnya cara seorang berpakaian yang menutup aurat. Sehingga di berbagai sudut desa masyarakat sangat menjunjung tinggi budaya hasil produk dari Islam, contohnya budaya cadar atau jilbab yang merupakan identitas seorang manusia muslimah. Ketika zaman dimana Islam itu jaya kita dapat membedakan antara Muslimah dan Non Muslimah hanya dari pekaiannya.

Artinya :    “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nur: 31)
Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita: “(yaitu) pakaian”[1]. Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan.
Bersamaan dengan datangnya modernisasi maka ciri-ciri kesejatian muslimah itu pun sedikit demi sedikit mengalami suatu perubahan, berganti, dan hilang. Hingga saat ini kita sebagai seorang muslim mengalami kesulitan yang hakiki dalam mengenali saudara seaqidah bukan karena keyakinan tetapi karena penampilan.
Seiring dengan perkembangan zaman, lebih-lebih ketika zaman modern sekarang, kita dapat melihat begitu pesatnya wanita yang mengenakan pakaian jilbab, mulai dari mahasiswi, para artis, anak-anak sekolah hingga ibu-ibu pengajian dan sebagai seorang muslim kita perlu mensyukurinya,
Namun pada saat yang sama pula kita akan merasa begitu sedih terhadap kondisi yang sama, sebab semakin hari jilbab tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya akan tetapi busana ini mengalami transformasi yang begitu besar. Jilbab yang tadinya adalah pakaian taqwa sesuai dengan syariat kini terakumulasi menjadi kerudung gaul yang fungsinya hanya sebatas model saja tanpa ada nilai taqwa yang terkandung di dalamnya atau lebih spesifiknya lagi hanya sebagai perhiasan saja
Di Indonesia pada zaman kerajaan-kerajaan Islam sebelum penjajahan Belanda, ketika itu terkenal kerajaan Islam dari Sumatra, Kalimantan, Jawa dan Sulawesi, maka dari kerajaan-kerajaan tersebut membentuk budaya dengan tiga pola, yaitu: pertama, Pola samudra pasai, kedua, Pola Jawa, dan ketiga, Pola Sulawesi selatan yang nantinya dari sinilah islam menyebarkan sayapnya ke Bima pada abad ke-16 M.
Bima adalah salah satu dari daerah dari ribuan daerah di tanah Indonesia yang terkenal dengan masyarakatnya yang religius. Dr. Peter Cery dalam bukunya “Asal usul Perang Jawa, Sepoy dan Lukisan Raden Saleh” yang dikutip oleh M. Hilir Ismail dalam tulisannya “Menggali Pustaka Terpendam” (Butir-butir Mutiara Budaya Mbojo), mengatakan Suku Mbojo sebagai salah salah satu dari sekian banyak suku bangsa di Nusantara, terkenal taat dalam menjalankan perintah Agama Islam (terutama masa lalu). Bahkan ada sejarahwan yang mengatakan bahwa “Kesultanan Bima merupakan kesultanan di Indonesia bagian timur yang tersohor karena ketaatannya pada agama Islam”. Karena itu adat mereka tidak bertentangan dengan norma Islam.[2]
Islam masuk ke tanah Bima melalui pelabuhan Sape pada Tahun 1028 H bertepatan dengan Tahun 1617 M. misi Islam Sultan Gowa penuh dengan kedamaian dengan melalui jalur perdagangan dan keluarga. Hal itu dijelaskan dengan suratnya Daeng Malabo kepada keluarganya di Sape, yakni Ruma Bumi Jara penguasa Sape. Utusan berjumlah 4 orang dengan membawa bingkisan untuk Mangkubumi atau Tureli Nggampo.[3]
Bahasa Bima (Nggahi Mbojo) merupakan bahasa setempat yang dipakai sehari-hari di Kabupaten Bima dan Dompu yang dikenal dengan sebutan Nggahi Mbojo, begitu pula dengan budaya Bima disebut “Budaya Mbojo” juga suku masyarakatnya dikenal dengan sebutan “Dou Mbojo”
Berbicara tentang budaya, maka kita tidak boleh menafikan bahwa kita sedang berbicara tentang adat dan kebiasaan dan juga tentu di dalam sebuah masyarakat yang notabene adalah komunitas Islam, maka adat dan budaya itu sangatlah erat hubungannya dengan apa yang disebut dengan etika dan moral (akhlak).
Dalam hal budaya, Bima (Mbojo) dikenal dengan budayanya yang kental dengan warna Islam sehingga apapun bentuk budaya dan kebiasaan asing sulit untuk masuk ke dalam kebiasaan masyarakat Mbojo setempat (masa dulu). Dalam hal pakaian atau style, dou Mbojo dikenal dengan pakaiannya yang longgar dan menutup aurat yang disebut dengan “Budaya Rimpu ”. Budaya ini adalah budaya yang secara turun temurun yang diwasiatkan oleh nenek moyang Dou Mbojo terdahulu yang diproklamirkan sebagai budaya Mbojo yang Islami sejak tahun 1640 M. yang dipertahankan dan dilestarikan hingga sekarang karena budaya Rimpu ini terbukti mampu merubah dan menjaga kaum wanita dewasa (hawa) suku Mbojo dari hal-hal yang tidak diperkenankan oleh Islam seperti memamerkan aurat kepada yang bukan muhrim dan hal-hal yang berbau maksiat dan mampu menjadikan gadis-gadis suku Mbojo sebagai perempuan yang berakhlak mulia. Budaya Rimpu ini sejalan dengan budaya dan kewajiban dalam Islam yaitu kewajiban menutup aurat atau berhijab (berjilbab) yang dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi banyak kita jumpai perintah berjilbab atau menutup aurat, larangan memperlihatkan aurat kepada bukan muhrim, berpakaian yang berbentuk (ketat) dan sejenisnya.[4] Namun sangat ironis sekali budaya yang begitu mulia ini, sejalan dengan arus globalisasi dan modernisasi sedikit demi sedikit mulai dilupakan dan ditinggalkan oleh perempuan-perempuan muslimah khususnya di tanah Bima (Dana Mbojo).
Dari berbagai penjelasan di atas, penulis bermaksud menuangkannya melalui penelitian dalam sebuah skripsi yang berjudul: “CADAR DAN RIMPU MPIDA : RELEVANSI BUSANA MUSLIMAH DAN BUSANA TRADISIONAL PEREMPUAN BIMA (STUDI KASUS DI DESA PADENDE KEC. DONGGO KAB. BIMA).
B. Rumusan Masalah
Mengingat luasnya pembahasan yang akan diteliti, maka penelitian ini akan dibatasi pada: “Relevansi Busana Muslimah (Cadar) dan Busana Tradisonal Perempuan Bima (Rimpu Mpida) Studi Kasus di Desa Padende Kecamatan Donggo Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya untuk mempermudah pembahasan, maka di sini penulis memberikan perumusan, antara lain:
1.   Bagaimana sejarah dan peran Budaya Rimpu dalam kehidupan Masyarakat Bima?”
2.  Faktor apa saja yang melatar belakangi pergesaran Budaya Rimpu dalam masyarakat   Bima? (Studi Kasus)
3. Bagaimana islam memandang cadar dan hukum – hukum yang mendukungnya?
4.   Apa hubungannya antara cadar dan rimpu mpida?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
     1. Tujuan Penelitian
Tujuan diadakannya penelitian ini tiada lain adalah:
a.   Untuk mengetahui kedudukan Budaya Rimpu dalam konteks masyarakat Bima.
b.   Untuk mengetahui hukum-hukum dan pandangan islam tentang cadar
c.   Untuk mengetahui hubungan antara cadar dan rimpu.
d.  Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi pergeseran budaya rimpu di masyarakat Bima.
2. Manfaat Penelitian
a.   Untuk melengkapi tugas akhir dan persyaratan mencapai gelar sarjana Strata Satu (S1) jurusan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Bima
b.  Manfaat teoritis: menambah khazanah pengetahuan dalam bidang sosial dan budaya serta keterkaitannya dengan Islam.
c.  Manfaat praktis: agar masyarakat mengetahui bagaimana pentingnya peranan pakaian dalam mendidik anak (dalam kaitannya dengan kepribadian dan akhlak) khususnya dalam pembiasaan pakaian yang baik. Sehingga diharapkan kepada pemerintah dan masyarakat secara umum untuk menjaga dan melestarikan budaya lokal yang sesuai dengan ajaran syar’i karena merupakan salah satu kekayaan yang berharga.
D. Penegasan Istilah Judul
Untuk menghindari terjadinya kekeliruan dan kesalahan didalam menafsirkan istilah judul, maka penulis disini perlu menegaskan arti istilah yang diperlukan pada judul skripsi ini antara lain :
1.      Cadar
Cadar adalah kain penutuo kepala atau muka  bagi perempuan.[5] Mayoritas (Jumhur) ulama mengatakan bahwa cadar adalah model pakaian yang menutupi wajah kecuali mata dan alis, namun dalam menetapkan hukum cadar mereka memiliki pendapat yang berbeda sesuai dengan pemahaman masing – masing dalam menafsirkan dalil dan ayat yang ada.[6]
2.      Rimpu Mpida
Rimpu menjadi cerminan masyarakat Bima yang menjunjung tinggi nilai keislaman, selain itu juga buat melindungi diri ketika beraktivitas di luar rumah.
Rimpu, ada 2 model.
a.   Rimpu mpida,, khusus buat gadis Bima atau yg belum berkeluarga. Model ini jg sering disebut cadar ala Bima,, Dalam kebudayaan masyarakat Bima, wanita yg belum menikah tidak boleh memperlihatkan wajahnya, tapi bukan berarti gerak-geraknya dibatasi.
b.  Rimpu colo,, ini rimpu buat ibu2. Mukanya sudah boleh kelihatan. Di pasar2 tradisional, masih bisa ditemukan ibu2 yang memakai rimpu dengan sarung khas dari bima (tembe nggoli).[7]

3.      Relevansi
Relevansi berasal dari kata relevan atau kait-mengkait; bersangkut paut; berguna secara langsung, kemudian diperjelas dengan kata relevansi yang berarti hubungan atau kaitan.[8]
4.      Busana Muslimah
Busana Muslimah berasal dari dua suku kata yaitu; Busana yang berarti pakaian atau baju, dan muslimah yang berarti perempuan penganut agama islam atau yang lebih dikenal dengan perempuan muslim. Jadi busana muslimah adalah pakaian yang digunakan perempuan muslim[9]
5.      Busana Tradisional
Busana tradisional berasal dari dua suku kata yaitu; Busana yang berarti pakaian atau baju, dan tradisional yang berarti sikap dan cara berpikir serta bertindak yang berpegang teguh pada norma dan adat kebiasaan yang ada secara turun temurun. Jadi busana tradisional adalah busana adat yang diwarisi secara turun temurun.[10]
E.  Metododologi Penelitian
1.   Metode Penelitian
Dalam pengumpulan data skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu penelitian untuk mencari dan mengumpulkan data yang bersifat kualitatif atau non statistik yaitu data yang bentuk kalimat-kalimat bukan berbentuk angka-angka.
2.   Metode Pengumpulan Data
Di dalam mengumpulkan data dalam penelitian ini peneliti menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu :
- Observasi, adalah teknik pengumpulan data yang dialkukan dengan cara mengadakan pengamatan yang menggunakan mata dan telinga secara langsung tanpa melalui alat bantu yang terstandar,[11] di sini penulis secara langsung mengadakan pengamatan di lapangan dengan tujuan memperoleh data.
-     Interview, merupakan tehnik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mewancarai responden secara langsung. Disini penulis langsung terjun ke lokasi penelitian guna memperoleh data lewat cerita – cerita sejarah dari tokoh masyarakat.
-     Dokumentasi adalah cara pengumpulan data dengan mencatat data-data yang sudah ada yang diperlukan oleh peneliti, seperti Sejarah Kebudayaan Bima disini peneliti mencatat dokumen yang dimiliki oleh Museum Samparaja Bima Pusat Penelitian Kebudayaan Bima. 
3.   Teknik Analisa Data
Dalam menganalisa data, adapun metode yang digunakan penulis dalam pengolahan data tersebut dengan menganalisa data di lapangan apa adanya, yakni dengan menggunakan analisis kualitatif yakni menganalisa melalui pendekatan sosial budaya. Tujuannya adalah untuk mencari pengertian-pengertian atau untuk memahami konsepsi-konsepsi yang sedang dibahas. Dengan demikian, skripsi ini bersifat deskriptif analisis .
4.   Pengujian Keabsahan Data
Dalam menguji keabsahan data ini peneliti menggunakan tiga langkah yaitu :
a.   Kroscek data atau verifikasi data yaitu melakukan pemeriksaan data benar atau tidaknya hasil penelitian yang telah dilakukan dengan berulang ulang
b.   Keseringan di lokasi penelitian adalah peneliti sering berada di lapangan pada saat melakukan penelitian sehingga data yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan
c.   Triangulasi data adalah teknik pemeriksaaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu.
F. Sistematika Penulisan
Pada garis besarnya pembahasan skripsi ini terbagi menjadi tiga  bagian :
1.      Bagian muka, bagian ini memuat : halaman judul, halaman pengesahan, halaman motto, kata pengantar dan daftar isi.
2.      Bagian isi, skripsi yang terdiri dari 5 (lima) bab dan beberapa sub bab. Untuk lebih jelasnya secara rinci diterangkan sebagai berikut :
Pada BAB I yang merupakan bab Pendahuluan akan membahas tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, penegasan istilah judul, metodologi penelitian, dan sitematika penulisan.
Sedangkan pada BAB II yang merupakan Landasan Teori akan membahas tentang sejarah singkat “Dana Mbojo” dan Budaya Rimpu
Selanjutnya pada BAB III yang merupakan gagasan metode pendidikan Budaya sebagai alat untuk mencapai tujuan penanaman moral Islami akan membahas tentang pandangan islam akan cadar dan rimpu, telaah teoritis terhadap cara berbusana menurut ajaran islam.
Pada BAB IV yang merupakan inti dari penulisan skripsi akan membahas tentang metode pendidikan Budaya sebagai alat untuk mencapai tujuan penanaman moral Islami yang akan membahas tentang pergeseran budaya rimpu dan pengaruhnya model busana remaja Bima.
Pada BAB V yang merupakan bab penutup dari seluruh rangakaian penulisan skripsi ini akan membahas tentang kesimpulan dan saran-saran.
   
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN


[1] Syaikh Mushthafa Al Adawi, Jami’ Ahkamin Nisa’ IV/486.
[2] M. Hlir Ismail, Menggali Pustaka Terpendam (Butir-butir Mutiara Budaya Mbojo) (Mataram: Yayasan Lengge 2004), 115
[3] H. Abdullah Tajib, Sejarah Bima Dana Mbojo (Jakarta : PT. Harapan Masa PGRI, 1995), 110
[4] Wawancara dgn Hj. St. Maryam pd tgl. 04 Januari 2010
[5] Dept. Pend. Nas. KBBI (Jakarta : Balai Pustaka, 2002),186
[6] Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Hukum Cadar (Yogyakarta : Media Hidayah, 2002),21
[7] Dikutip dari blog Hanafi el-sila.com pada tanggal 16 Januari 2010
[8] Depdiknas, Op.cit, .943
[9] Ibid; 767
[10] Ibid; 1208
[11] Ahmad Usman, Mari Belajar Meneliti (Yogyakarta : Genta Press, 2008), 135